Murabahah halal atau haram?




Hai assalamualaikum.wr.wb ! tak wajar rasanya tanpa diawali dengan salam saat setiap perjumpaan pertama kita dalam perjumpaan dengan ReLIEF kali ini in BLOG, karena sejatinya salam adalah doa antara kaum muslim yang satu dengan yang lain, Maka sudah selayaknya bagi setiap pejuang EKIS membiasakan hal itu walau terliahat sepele,
Nah, kali ini kita akan membahas Terkait status murabahah saat ini yang kian tak jelas bahkan tersamarkan bagaimana  makna yang terjernih sebenarnya, maka status murabahah halal atau haram, menjadi bagian yang tak tentu arah juga. Sebagai mukmin sejati dalam menghadapi masalah – masalah yang seperti ini harus selalu kembali pada patokan hidupnya yaitu al-qur’an dan sunnah.
Misalkan, seseorang ingin membeli tanah , sementara dia tidak punya dana. Dia datang kepada orang lain,atau  bank , dan berkata,”aku ingin membeli tanah, tetapi aku tidk punya dana.” Orang atau bank tersebut menjawab, “aku akan beli atas namaku, lalu aku jual kepada kamu dengan harga plus margin (laba) yang lebih dengan jangka waktu tertentu.” Kesepakatan seperti ini boleh atau tidak? Apakah jumlah tambahan dari harga tanah itu termasuk riba atau keuntungan?
Nah, menurut kajian ustadz hafidz Abdurrahman (selaku pengasuh rubrik Tanya jawab di suatu media  tabloid ternama diseluruh dunia), beliau mengatakan sebelum membahas status hukumnya, boleh tidaknya, penting untuk dipahami makna dan konotasi murabahah, baik secara harfiah maupun istilah, dikalangan fuqaha’.
Ada beberapa pengertian murabahah itu, yang ada sebagai berikut:
Pertama, Murabahah secara harfiah diambil dari ar-ribh (keuntungan) , atau an-nama’ fi at-tajr (tambahan dalam jual beli). Disebut murabahah jika seseorang menjual barang dengan keuntungan ; misalnya, tiap 10 dirham mendapatkan 1 dirham. Begitu juga membeli dengan murabahah, yaitu pembelian yang dilakukan dengan keuntungan.(ibn al-mandzur, lisan al- arab, 11/422.433)
Kedua, Menurut istilah, imam malik mendefinisikan murabahah dengan, “keuntungan yang disebutkan atas sejumlah harga, atau dia mendapatkan keuntungan untuk 1 dirham dengan 1 dirham yang lain;1 dirham mendapatkan setengah dirham yang lain; 10 dirham dengan 11 dirham yang lain, atau kurang atau lebih ”(al-imam malik, al-mudawanah al –kubra,111/325)
Ibn ‘abidin, mazhab Hanafi, menyatakan, “apa yang dia miliki, dengan harga yang sama disertai kelebihan” (muhammah amin ibn ‘abidin, radd al- mukhtar ‘ala ad-durr al- mukhtar syarah tanwir al-abshar, 1/132,133)
Al-bujairimi, dari mazhab Syafi’i, menyatakan, “murabahah adalah jual beli dengan harga sepadan atau yang sama disertai keuntungan yang dibagi beberapa bagian” (sulaiman bin ‘umar bin Muhammad al bujairimi, syarh al bujairimi ‘ala alminhaj al-musammt at-tajrid li naf’ al-‘abid,11/282)
Ibn qudamah, mazhab Hambali,  menyatakan, ketika dia menjual barang dengan keuntungan sehingga dia bias mengatakan, “modal saya 100, saya jual kepada anda dengan modal ditambah keuntungan 10” (‘abudurrahman bin abi ‘amr Muhammad bin ahmad bin qudamah, al-mughni ma’a syarh  al-kabir,IV/102).
Nah, itulah gambaran beberapa definisi terkait apakah murabahah itu??? Yang telah dijelaskan olah beberapa para ulama fuqaha, yang setidaknya telah tergambarkan dengan jelas daripada sebelum mengetahuinya. Hal tersebut juga merupakan beberapa makna dan konotasi murabahah yang telah dijelaskan oleh para fuqaha’. Dilihat dari fakta tersebut , maka sebenarnya murabahah adalah terkait hal jual belil itu sendiri. Dengan demkian, maka dalam murabahah seharusnya memenuhi rukun-rukunnya itu sendiri yang berlaku dalam rukun-rukun jual beli, yaitu salah satunya ijab dan qabul; bias dilakukan dengan lisan, atau ta’athi’. (Dr.Ayidh Fadhl asy-Sya’rawi , al-masharif al-islamiyah Dirasat Ilmiyah Fiqhiyyah li al-mumarasat al-‘ilmiyah, Kuwait, cet.11,2008, hlm.380)
Misal, jual beli di minimarket/supermarket manakala konsumen bias membeli barang dan membayar dikasir berdasarkan harga yang sudah dia ketahui pada lebel yang tertempel. Didalamnya juga berlaku syarat-syarat jual beli, baik secara umum maupun khusus.
Ketiga, rukun dan syarat murabahah berarti rukun dan  syarat jual beli. Tentang rukun, telah dijelaskan sebelumnya, yaitu ijab qabul, baik lisan maupun ta’athi’, adapun tentang syarat, maka berlaku syarat- syarat umum, sebagai berikut:
1.      Syarat in’iqad dalam jual beli, yaitu syarat yang terkait dengan rukun akad (ijab qabul); (1) majelis akadnya satu; (2)kesesuaian antara ijab dan qabul ; (3)syarat orang yang melakukan akad yaitu berakal, lebih dari satu pihak; (4) syarat barang yang diakadkan yaitu: harus ada (maujud), berupa harta yang mempunyai nilai, menjadi milik sendiri, bsa diserahkan saat akad, dimiliki penjualnya saat akad, dan mempunyai nilai.
2.      Syarat shihah dalam jual beli yaitu: adanya kerelaan, barang yang dijual bias diserahkan, tidak membahayakan diri penjualnya, barang dan harganya jelas sehingga bias terhindar dari sengketa, serta bebas dari syarat – syarat merusak lainnya.
3.      Syarat nafadz dalam jual beli yaitu : barang yang dijual dimiliki penjual, dia mempunyai kewenangangan untuk men-thasharuf-kan brang tersebut, barang yang dijual bukan milik orang lain.
4.      Syarat luzum dalam jual beli yaitu jual beli tersebut bebas dari khiyar (antara memilih  dilanjutkan atau dibatalkan jual belinya), seperti khiyar ru’yah, khiyar aib, khiyar syarath, khiyar ta’yin.
5.      Syarta ta’mim dalam jual beli yaitu syarat serah terima(qabdh).
Adapun terkait syarat khusus dalam murabahah digambarkan oleh para fuqaha’ sebagai berikut:
1.      Mengetahui harga awal penjual (modal).
2.      Jual beli yang pertama yang sah.
3.      Keuntungan yang diperoleh penjualnya jelas.
4.      Mengetahui keadaan barang yang dijual , baik yang menjadi cirri khasnya atau yang umumnya tidak disukai.
5.      Mengetahui deskripsi harga, jika harga tersebut menggunakan dirham, berapa dirham? Jika menggunakan dinar, berapa dinar? Jika barter, jelas barangnya. Jika dicicil, jelas cicilannya.
6.      Selamat dari pengkhianatan, semi pengkhiantan, atau klaim pihak lain. Karena ini merupakan jual beli amanah.
Keempat, dari aspek implementasi murabahah, baik yang terkait dengan syarat –syarat umum maupun khusus, bias dipilah sebagai berikut:
Pertama, praktik murabahah perorangan, sebagaimana yang pertanyaan diatas tadi bentuknya lebih sederhana  dibandingkan dengan praktik murabahah yang dijalankan oleh perbankan.
            Dalam hal perorangan ini, praktik murabahah inilah yang dijelaskan oleh al-‘Alim ‘Atha’ Abu Rusythah, dalam soal jawabnya. Beliau memasukkan praktik murabahah disini sebagai muamalah yang haram karena telah melakukan dua akad dalam satu transaksi; saat keduanya saling dipersyaratkan satu sama lain. Missal, kita tidak boleh melakukan kesepakatan, “saya membeli mobil anda , tetapi anda harus beli tanah saya,” ini tidak boleh. Masing – masing akad tersebut harus dipisahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan syariahnya, tanpa disyaratkan dengan akad lain.
Imam Ahmad mengeluarkan riwayat dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mas’ud  dari bapaknya yang berkata:”Rasulullah SAW telah melarang dua transaksi dalam satu transaksi”.
Ini artinya, dua akad tidak boleh disatukan dalam satu akad, seperti seseorang berkata,”aku jual rumahku ini kepadamu dengan ketentuan aku jual rumahku yang lain dengan sekian …..” ini tidak sah. Pasalnya, ucapannya “dengan ketentuan engkau jual rumahmu kepadaku ” merupakan akad kedua, keduanya dijadikan dalam satu akad, ini tidak boleh.
Menjawab apakah murabahah halal atau haram ,, maka pertanyaan pertanyaan itu jatuh pada keharaman ini, “anda sepakat  dengan dia agar dia membeli tanah dari pemiliknya secara kontan. Lalu dia akan menjual tanah itu kepada anda setelah jangka waktu tertentu dengan harga yang lebih tinggi"
 keduanya adalah akad yang saling dipersyaratkan satu sama lain. Ini tidak boleh. Masing – masing wajib dilaksanakan sendiri – sendiri tanpa dipersyaratkan dengan akad yang lain. (al-‘Alim ‘Atha’ Abu Rusythah, dalam soal jawab murabahah , tanggal 18 rajab 1435 H/ 17 mei 2014 M.)
Kedua, : praktik murabahah dalam perbankan lebih kompleks daripada praktik murabahah perorangan diatas. Ini tampak dalam fatwa oleh DSN – MUI,yaitu  Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia , nomer :04/DSN-MUI /IV  tentang murabahah , halaman 1-5. Dan juga bias kita merujuk pada buku nya KH.Hafidz ‘Abdurrahman ,MA,Menggugat Bank Syariah , Al-Azhar Press, Bogor , intinya hal – hal sebagai berikut :
a.)    Terkait ketentuan umum tentang pembiayaan murabahah .
b.)    Fatwa ini juga menjelaskan ketentuan murabahah kepada nasabah.
c.)    Fatwa ini juga menjelaskan jaminan dalam murabahah yang diberikan oleh nasabah
d.)    Karena status akad murabahah ini adalah utang, maka fatwa ini juga menjelaskan tentang status utang dalam murabahah
e.)    Sebagaimana status pembiayaan ini merupakan utang, maka fatwa ini juga menjelaskan tentang penundaan pembayaran dalam murabahah.
Maka itu setidaknya temen – temen seperjuangan dapat tergambarkan fakta terkait murabahah yang terjadi saat ini, baik dalam konteks perorangan ataupun perbankan selama yang ada saat ini. Maka bagi kawan – kawan yang ada di  ReLIEF dan KSEI – KSEI di semua tempat atau siapapun pembacanya tidak berpuas diri dalam mencari ilmu – ilmu keekonomian islam yang menyeluruh. Karena dirasa tulisannya sangat kurang jauh dari kata untuk sempurna, maka harapannya jangan pernah lengah untuk menggali terus ilmu – ilmu eonomi yang sesungguhnya dan senyatanya untuk berusaha saling menyempurnakan satu sama yang lain dalam berproses untuk kebaikan sebagai ekonom muslim yang professional dn revolusioner.
Wallahu a’lam
Salam pembumian ekonomi islam!!!! (TERAPKAN!!!) ALLAHU AKBARU

1 comments:

Paket Kebijakan Jilid V Dorong Perusahaan Revaluasi Aset


Pemerintah mendorong perusahaan untuk melakukan revaluasi aset di tengah perlambatan ekonomi saat ini. Revaluasi aset bisa meningkatkan keuntungan perusahaan.
Salah satu poin yang dijelaskan dalam Paket Kebijakan Ekonomi V adalah revaluasi aset perusahaan. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang perlu melakukan langkah ini di perusahaan, sayangnya tak banyak juga yang tertarik.
"Banyak yang perlu tapi kenapa tidak melakukannya," tutur Darmin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Dikatakan Darmin, saat ini revaluasi aset juga mencakup lebih banyak perusahaan. Dulu, lanjutnya, perusahaan yang punya pembukuan dalam bentuk mata uang dolar, tidak bisa melakukan revaluasi aset.
"Sekarang boleh. Karena nilai asetnya sudah banyak terpengaruh inflasi bukan hanya kurs. Apabila mereka melakukan revaluasi, maka itu akan meningkatkan kapasitas mereka. Profit mereka," kata Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga mengatakan, revaluasi aset punya banyak manfaat bagi korporasi atau perusahaan yang melakukan. Salah satunya adalah keringanan pajak. Revaluasi aset, lanjut Darmin juga bisa meningkatkan potensi penerimaan perusahaan, dan menghilangkan potensi kehilangan rupiah.
"Pelaksanaan dari revaluasi ini, sudah bisa dimulai sejak nanti keluar PMK-nya minggu depan ini. (Luqman/Zul)
Analisis :
Kebijakan pemerintah terkait Revaluasi aset ini di mungkin di anggap baik bahkan dapat memeberikan dampak yang positif, disisi lain keadaan yang seperti itu justru akan menguatkan korporasi yang ada di indonesia semakin meningkatkan usahanya dan dengan penghasilan yang besar dan juga sedikit mengeluarkan pajak.
Hal seperti ini justru akan labih mengkhawatirkan dikarenakan banyak perusahaan asing yang ada di indonesia lebih mudah untuk memperbesar kegiatan usaha yang telah di jalankan, sehingga perusahaan yang besar akan terus memonopoli kegiatan yang ada, dan tidak memaksimalkan kegiatan-kegiatan usaha masyarakat kelas menengah kebawah, bahkan terancam akan kalah saing.
Selain dari pada itu usaha ini juga tidak lepas dari pada kegiatan para pekerja asing yang akan masuk ke indonesia, dan ini nantinya akan berdampak labih besar kepada para buruh yang sudah ada, karena ini akan mempermudah dan memperlancar kegiatan usaha yang telah dan dengan para pekerja yang didominasi oleh pekerja asing, sehingga para buruh yang ada di Indonesia banyak yang akan kehilangan pekerjaannya.

0 comments:

Rupiah Menguat, Penjajahan Ekonomi di Indonesia semakin kuat




         Gejolak Nilai Tukar mata uang terhadap dollar yang terjadi akhir-akhir ini untuk kesekian kalinya kembali mengguncang Indonesia, serta negara-negara lain seperti Cina, jepang, Malaysia, bahkan negara-negara Uni Eropa. Di Indonesia sendiri pada akhir September lalu Rupiah sempat menembus angka Rp.14.800/U$D (bisniskeuangan.kompas.com). Hal ini memicu kekhawatiran umum di berbagai kalangan, di tengah-tengah masyarakat sendiri mulai muncul kekhawatiran terulangnya krisis 97/98, akibat lain dari hal itu ialah menurunnya daya beli masyarakat yang mengakibatkan kelesuan pasar sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang gulung tikar serta Gelombang PHK terjadi di mana-mana, salah satunya Sampoerna yang baru-baru ini mem-PHK kan 13.000 lebih karyawannya. kalangan elite pemerintah sendiri hanya bisa pasrah dan bingung menghadapi depresiasi Rupiah yang terjadi begitu cepat.
Pemicu Krisis
            Faktor Pemicu Utama yang menyebabkan lemahnya nilai mata uang negara-negara di dunia selain AS yang bahkan menguat ialah kebijakan penaikan suku bunga yang di lakukan oleh The Fed (Bank Central AS) yang menyebabkan Dollar-Dollar yang berada di luar AS kembali masuk ke AS. Hal ini juga diiringi dengan kebijakan devaluasi mata uang yang di lakukan China serta Jepang yang melakukan Quantitative Easing (penggandaan mata uang besar-besaran untuk yen) demi memperkuat persaingan di pasar ekspor dengan menciptakan nominal harga produk yang lebih rendah, itu pula yang dikenal dengan perang kurs (mata uang) di mana semua itu terjadi di pasar finansial (Non Rill) yang mudah sekali terjadi spekulasi. Sedangkan posisi Indonesia sendiri tidak memiliki peran dalam permainan perang mata uang di kancah Internasiaonal, Indonesia hanya bisa pasrah dan imbasnya rupiah terus menerus mengalami pelemahan terhadap Dollar AS.
Paket Kebijakan Jokowi
Merespon hal tersebut 24 Agustus lalu Presiden Joko Widodo mengumpulkan para pengusaha-pengusaha kelas kakap dan para ekonom-ekonom Indonesia untuk mendiskusikan hal ini di istana negara (mediaindonesia.) serta membuat paket kebijakan ekonomi demi mendorong kembali penguatan rupiah.
Setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi II diantaranya: (1) mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokrasi, penegakkan hukum dan kepastian usaha (2) mempercepat proyek strategis nasional, menghilangkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional (3) meningkatkan investasi di sektor properti dan paket ekonomi III yang inti dari isi paket tersebut ialah mempermudah administrasi birokrasi serta perizinan investasi demi mengundang para Investor yang sebelumnya membawa lari modalnya ke luar Indonesia (Capital Out Flow) untuk membawa modalnya kembali dan berinvestasi di Indonesia dengan asumsi bertambahnya kembali cadangan devisa Indonesia, sehingga rupiah kembali menguat. Setelah paket kebijakan tersebut di keluarkan, perlahan tapi pasti rupiah memperlihatkan kekuatannya dengan merangkak naik hingga ke posisi 13.450/U$D pada 09 september 2015.
Akar Masalah
            Meskipun dengan paket tersebut rupiah terlihat semakin menguat, namun tetap saja kebijakan tersebut tidak akan membawa rupiah menjadi mata uang yang kuat dan stabil. Karena paket kebijakan tersebut hanya sebatas mengundang kembali dollar-dollar yang telah melarikan diri untuk berkunjung kembali ke Indonesia dengan harapan bertambahnya cadangan devisa serta bisa menurunkan depresiasi rupiah terhadap dolar, yang suatu saat bisa saja kembali melemah. Sementara problem asas (akar masalahnya) belum di pahami oleh pemerintah, yakni mata uangnya itu sendiri, yaitu rupiah yang berbentuk fiat money (uang kertas) di mana nilai instrinsik dan ekstrinsiknya berbeda, serta tinggi-rendah nilainya masih sangat bergantung pada sedikit banyaknya dollar yang ada di Indonesia. Inilah yang menjadi akar masalahnya. Di sisi lain dibalik Paket Kebijakan tersebut ternyata tersembunyi bahaya jangka panjang bagi negeri ini, salah satunya ialah semakin dominannya pemodal-pemodal asing dalam menguasai berbagai sektor pasar di Indonesia, padahal seKtor tersebut merupakan sendi-sendi strategis dalam tubuh negara (SDA, Infrastruktur, Property, dsb) melalui investasi yang di lakukannya. Dengan demikian Paket kebijakan tersebut tidak akan mengubah posisi ekonomi indonesia sebagai negara yang ekonominya  dijajah oleh Dollar AS dan Penjajahan Ekonomi yang merupakan bagian dari Neo-Imperialisme Asing dipastikan akan terus berlangsung dan menggeliat di Indonesia.
Mengapa harus Dollar?
Berawal dari kekalahan yang di alami oleh negara-negara Blok timur salah satunya Turky Utsmani (Ottoman) di perang dunia pertama -dimana sebelum meletusnya perang dunia pertama negera-negara di dunia masih mengunakan emas sebagai basis dalam pencetakan uangnya. Status negara adidaya yang tadinya berada di genggaman Ottoman berpindah ke tampuk Inggris dan sekutunya. Akibat kebutuhan biaya perang dan persenjataan yang banyak untuk mengadapi perang dunia kedua, Negara-Negara barat mulai tidak lagi menggunakan persedian emas secara keseluruhan sebagai ukuran/timbangan dalam pencetakan mata uangnya. Hingga puncaknya pada tahun 1976 saat status negara adidaya berpindah ke tampuk Amerika terjadilah peristiwa yang di kenal dengan penghapusan sistem dan perjanjian Bretten Woods dimana emas tidak lagi dijadikan sebagai basis dari pencetakan mata uang namun beralih kepada dolar yang di jadikan sebagai mata uang rujukan dunia.

Solusi Tuntas
            Dalam menjawab problem tersebut Islam sebenarnya memiliki konsep yang terbukti ampuh dan pernah diterapkan selama paruh waktu 13 abad ketika Pemerintahan (Daulah) Islam masih tegak berdiri bahkan menjadi mercusuar dan adidaya dunia.           Bahkan sebelum pecah perang dunia I barat juga melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan Daulah Islam yakni menerapkan sistem mata uang yang berbasis emas dan perak atau yang dikenal di dalam islam dengan sebutan Dinar dan Dirham.
            Maka untuk menjadikan mata uang suatu negara kuat dan stabil mau tidak mau, rela tidak rela, suka tidak suka jenis mata uang tersebut harus berbentuk/berbasis emas dan perak. Selain itu kita juga harus mengembalikan fungsi mata uang sebagai alat tukar saja bukan sebagai komoditas yang di perjualbelikan, sebagaimana yang terjadi saat ini. Dengan menjadikan emas dan perak sebagai alat tukar saja berarti hanya memberikan izin aktivitas perekonomian bergerak di sektor rill saja dan melarang munculnya aktivitas di sector non rill/finansial. Mengapa? Karena seperti penjelasan di awal penyebab utama terjadinya berbagai krisis di dunia ini ternyata bersumber dari sector finansial. (majalah al-wa’ie edisi Oktober 2015, Rubrik Hiwar).
            Dengan demikian agenda penjajahan ekonomi sebagai bagian Neo-Imperialisme yang di lakukan oleh barat dengan cara memonopoli sektor finansial yang bertujuan melemahkan perekonomian negara-negara yang ingin di kuasai sendi-sendi strategisnya (penguasaan SDA, Infrastruktur, dsb) melalui jebakan utang, investasi, serta privatisasi tidak akan terjadi. Dengan syarat negara mau menerapkan sistem ekonomi islam yang di dalamnya melingkupi sistem moneter islam yang menggunakan standart emas dan perak atau dinar dan dirham yang hanya mengijinkan aktivitas ekonomi berjalan di sector rill saja.
Allau ‘alam bis Showab
-RisKa ReLIEF Hamfara-

0 comments:

Khazanah Ekonomi Islam & Ahli Ekonomi Islam

0 comments:

Pertarungan Amerika VS China Mengancam Perekenomian Negeri



Posisi ASEAN memang sangat penting bagi ekonomi dunia. Dengan jumlah penduduk sebanyak 600 juta jiwa dan sumber daya alam yang sangat berlimpah, ASEAN akan menjadi penentu bagi masa depan Asia Timur dalam menggeser hegemoni ekonomi dunia. Tak heran, fakta menunjukkan dominasi China yang semakin kuat. Bahkan produknya hampir menjajah belahan dunia, tak terkecuali di Asia Tenggara, termasuk di dalamnya Indonesia.
Setelah menggandeng mitra dari China (RRC) konglomerat Tionghoa (taipan) kini merambah bisnis di bumi pertiwi . Hal ini tentunya membuat Amerika Serikar (AS)  khawatir dan takut dengan realitas tersebut. Fenomena seperti ini tentu secara tidak langsung menguak pertanyaan, mengapa RRC dan AS bersaing menguasai ekonomi di Indonesia? Meskipun sudah hampir pasti China-lah yang unggul. Sebab kenyataannya investasi perusahaan-perusahaan China di negeri zamrud khatulistiwa kian deras. November tahun lalu, saat Presiden Jokowi bertandang ke Beijing, China, ditandatangani 12 MoU investasi antara 11 perusahaan domestik dengan investor China senilai US$ 17,8 miliar. Salah satu contohnya adalah China Sonangol. Di samping membiayai bisnis minyak PT. Surya Energi Raya milik Surya Paloh di Blok Cepu, China Sonangol, tergolong bisnis properti. Anak usaha Grup Sonangol Angola pun sudah sejak tiga tahun lalu membeli EX Plaza Jakarta senilai US$ 71 juta. Tidak puas sampai di situ, China juga dikabarkan sedang mengincar pertambangan di pegunungan Grasberg dan Ertsberg di Mimika, Timika, Papua, yang belum semuanya dieksploitasi oleh PT Freeport Indonesia. Di pegunungan ini masih terkanndung biji tembaga, uranium, dan emas. Inilah salah satu alasan yang dikabarkan kenapa AS mendirikan pangkalan militer di Darwin, Australia empat tahun lalu. Petro China juga sudah mendapatkan kontrak kerja oleh migas dengan Pertamina di Sukowati dan Tuban, lapangan migas yang bertetangga dengan Blok Cepu.
Saat ini kekuatan Tiongkok sedang diuji. IMF mengindikasikan untuk menunda pemasukan yuan ke dalam keranjang mata uang atau special drawing right yang seharusnya pada 1 Januari 2016 menjadi 1 Oktober 2016. Hal itu atas desakan AS yang meminta Tiongkok meliberalisasi rezim kurs.
Menkeu AS Jack Lew mengatakan, perlu bagi asing untuk memiliki akses dalam perdagangan yuan di dalam negara Tiongkok. Anggota Kongres AS juga turut menekan Tiongkok agar kurs yuan ditentukan pasar, bukan oleh pematokan kurs dari pemerintah..
Theo mengatakan, Tiongkok cermat karena tidak mau membiarkan uangnya menjadi ajang permainan valuta asing, yang terbukti banyak digoyang untuk keperluan spekulasi. Hal ini telah merugikan beberapa negara. Selain karena kekhawatiran akan jadi sasaran aksi spekulan, AS adalah negara yang mendambakan pasar yang bebas di semua bidang. Bagi AS, mekanisme pasar adalah raja pengatur perekonomian. Hal ini bertentangan dengan paradigma pengelolaan ekonomi Tiongkok yang didasarkan pada peran pemerintah yang kuat, sebagai regulator dan pengawas. Peran pemerintah yang kuat ini diakui sangat perlu di dalam teori-teori ekonomi pembangunan.
Melihat hal itu, wajar jika mereka bersaing untuk menguasai kekayaan yang ada dalam negara-negara yang menjadi sasarannya termasuk Indonesia. Ini mengakibatkan kondisi ekonomi Indonesia semakin terancam. Fakta ini menunjukkan kerugian dan kerusakan yang jauh lebih parah, jika dibandingkan dengan penjajahan fisik tempo dulu. Tragisnya, tidak sedikit pihak, termasuk para pemimpin bumi pertiwi ini, sadar atau tidak, telah menjadi bagian yang melanggengkan proses penjajahan tersebut. Kondisi inilah, yang menampakkan negeri ini tengah dalam ancaman neoimperialisme dan neoliberalisme.
Neoimperialisme adalah penjajahan gaya baru yang disetir oleh Negara kapitalis untuk tetap menguasai dan mengisap kekayaan Negara-negara lain. Dulu dikenal dengan semangat gold (kepentingan penguasaan sumber daya ekonomi), glory (kepentingan kekuasaan politik) dan gospel (kepentingan misionasi Kristiani), sementara dewasa ini, diantara tiga kepentingan tersebut, yang paling nyata masih berjalan, iyalah kepentingan gold dan glory. Salah satu bentuk intervensi yang paling krusial telah dilakukan oleh institusi asing untuk menanamkan kekuatannya dalam suatu Negara adalah mendesain sistem, kelembagaan dan regulasi serta menciptakan sumberdaya manusia yang mampu  menjaga dan menjalankannya. Satu diantara sekian banyak bukti adalah sepak terjang USAID.
Lembaga bantuan AS bersama dengan lembaga internasional lainnya untuk pembangunan internasional., sangat giat mempengaruhi berbagai kebijakan di negeri ini. Tidak cukup kepada Pemerintah, LSM dan institusi pendidikan, lembaga tersebut bahkan aktif memberikan sumbangsih kepada DPR terutama untuk memperkuat perannya dalam penyusunan undang-undang dan penganggaran. Bukan lagi menjadi hal yang mengejutkan, USAID secara tegas menyebutkan keterlibatannya dalam beberapa dokumen pada situs resminya. Sejumlah di antaranya bersama lembaga bantuan lain seperti Bank Dunia, ABD dan IMF, menyokong penyusunan sejumlah undang-undang di negeri ini, UU tersebut antara lain: UU Perseroan Terbatas, UU Otonomi Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Anti Terorisme, UU Anti Pencucian Uang, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU tentang Hak Kekayaan Intelektual, UU Kehutanan, UU Anti Monopoli  dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Migas dan UU Kelistrikan, hingga UU Penanaman Modal tahun 1967, yang merupakan UU pertama di masa Orde Baru. Celakanya, juga digagas oleh Pemerintah AS.
Belum cukup sampai di situ, hal yang sama pun juga dilakukan oleh IMF. Lembaga multinasional tersebut, terlibat dalam penanganan krisis tahun 1997/1998, sebagaimana diakui oleh Jack Boorm, Managing Director IMF, IMF memberikan 70 kali bantuan teknis baik dalam kebijakan makroekonomi maupun dalam reformasi struktural. Masalah yang ditangani antara lain: desentralisasi fiskal, regulasi perpajakan, manajemen utang pemerintah, perbankan, bank sentral, kebijakan moneter, nilai tukar hingga masalah statistik perekonomian.[1]
Sejumlah UU yang diinisiasi oleh lembaga tersebut seperti: Undang-Undang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Perbankan dan UU Bank Indonesia dan beberapa UU Perpajakan.[2]
Tak mau ketinggalan, lembaga ini juga memperkuat laju percepatan liberalisasi ekonomi dengan memangkas tarif impor, memprivatisasi sejumlah BUMN dan memangkas kewenangan Pemerintah. Meski keterlibatan IMF di Negara ini secara formal telah berakhir, tapi reformasi struktural di bidang ekonomi yang telah dirancang IMF, hingga kini masih terus berjalan dengan adanya neoliberalisme.
Keberadaan neoliberalisme merupakan wujud perkembangan mutakhir kapitalisme abad ke-20, sebagai upaya untuk kembali kepada kapitalisme versi liberalisme klasik yang mengutamakan pasar. Andrew Heywood dalam bukunya Politics (2002:49) mendefinisikan neoliberalisme sebagai, “…an updated version of classical economy that was developed in the writings of free-market economists…” ([neoliberalisme adalah] suatu versi terbaru dari ekonomi klasik yang awalnya dikembangkan dalam tulisan-tulisan para ahli ekonomi yang mendukung pasar bebas).[3](Poppy S. Winanti, Melacak Asal-Usul Neoliberalisme, 2007; www.poppysw.staff.ugm.ac.id)
Paham ini menghendekaki pengurangan peran Negara dalam ekonomi. Dalam pandangan neoliberalisme, Negara dianggap sebagai penghambat utama penguasaan ekonomi oleh individu/korporat. Pengurangan peran negara dilakukan dengan: privatisasi sektor publik seperti migas, listrik, jalan tol dan lainnya: pencabutan subsidi komoditas strategis, seperti migas, listrik, pupuk dan lainnya: penghilangan hak-hak istimewa BUMN melalui berbagai ketentuan dan perundang-undangan yang menyetarakan BUMN dengan usaha swasta.
Ancaman neoliberalisme tentu semakin besar dengan pemberlakuan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) mulai tahun 2015 ini. MEA sebagaimana blok pasar bebas lain, merupakan kekuatan stategi kapitalisme global untuk meluaskan hegemoninya, khususnya di kawasan Negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Dalam pasar bebas, semua hambatan masuk barrier to entry baik tariff maupun non tariff seperti regulasi, penetapan kuota, subsidi,  bea cukai dan lainnya yang selama ini dibuat untuk melindungi produk dalam negeri akan dihapus. Dengan demikian, penerapan neoliberalisme mampu melumpuhkan peran negara menuju corporate state (korporatokrasi). Ketika itu, Negara dikendalikan oleh persekutuan jahat antara politikus dan pengusaha.
Akibatnya tentu saja, keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan korporat (perusahaan) baik domestik maupun asing. Sementara itu, demokratisasi  di segala bidang pasca Reformasi, khususnya di bidang politik dengan pemberlakuan model pemilihan langsung untuk kepala daerah dan presiden serta pemilihan anggota legislatif berdasar suara terbanyak, telah membuka peluang bagi kekuatan kapitalis global untuk semakin mempererat pengaruhnya di bumi pertiwi. Dengan kekuatan dana, mereka masuk dalam kontestasi politik di Indonesia. Dengan harapan, orang-orang yang didukung, mereka yang akan menentukan pemilihan pejabat publik dan memberikan arah kebijakan ke depan. Hal ini terbukti dari  kebijakan-kebijakan dan peraturan perundangan yang sangat liberal dan kental dipengaruhi kepentingan asing.
Justifikasi kepemimpinan bapak Jokowi-JK yang bergegas menaikkan harga BBM. Menampakkan bukti kebijakan yang sangat sarat kepentingan asing. Meskipun kemudian diturunkan, namun tidak bisa menutupi maksud sesunggunya dari kebijakan itu, yakni pemberlakuan liberalisasi migas secara total. Keputusan bapak Jokowi–JK mencabut subsidi BBM dan menetapkan harga sesuai dengan harga pasar. Inilah yang dinantikan oleh perusahaan migas asing agar mereka bisa leluasa masuk di sektor niaga BBM. Ini bisnis yang luar biasa besar, namun ironis dan cukup menggelitik. Mereka mengambil minyak di Indonesia, lalu diolah dan dijual di Indonesia, tetapi dengan harga Internasional. Setiap tahun, perusaaan migas asing diperkirakan bisa meraup untung tak kurang dari Rp. 150 triliun.
Maka bisa kita simpulkan bersama, Neoimperialisme dan neoliberalisme tentu saja berdampak sangat buruk dan mengancam ketahanan negeri zamrud katulistiwa ini. Diantaranya, tingginya angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, kerusakan moral, korupsi, persoalan kemiskinan yang kenal titik ujung, dan kriminalitas yang kian merajalela. Banyaknya pejabat dan anggota legislatif yang menjadi tersangka korupsi menjadi bukti sangat nyata perilaku mereka yang menghalalkan segala cara, guna mengembalikan investasi politiknya.
Ekspoloitasi SDA di negeri ini secara brutal juga menunjukkan bagaimana para pemimpin negeri ini telah gelap mata dalam memperdagangkan kewenangannya sehingga membiarkan kekayaan alam yang semestinya untuk kesejahteraan  rakyat itu dikerok oleh korporasi domestik maupun asing. Kenyataan buruk itu makin diperparah  oleh kebijakan-kebijakan politik seperti kenaikan harga BBM, elpiji, tariff listrik, dan lain-lain.
Sementara itu, demokrasi yang dipercaya sebagai sistem politik terbaik, yang akan mewadahi aspirasi rakyat, justru menghadirkan kekecewaan. Rakyat hanya diperhatikan saat kampanye. Setelah terpilih, anggota legislatif, kepala daerah, bahkan presieden, lebih memperhatikan para penyokongnya. Lahirnya UU-UU liberal, dan tunduknya pemerintah terhadap perusahaan asing seperti freeport adalah bukti nyata pengabaian aspirasi rakyat serta ketundukan Pemerintah pada kekuatan para cukong di dalam dan luar negeri. Tidak aneh jika dikatakan., dalam demokrasi tidak ada yang namanya kedaulatan rakyat: yang ada adalah kedaulatan para pemilik modal.
Sebagai mahasiswa sepatutnya mengakhiri mata rantai sistem yang selalu mengelilingi sendi kehidupan bumi pertiwi. Dengan menganalisis akar masalah yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat dan tidak hanya diselesaikan dengan omong kosong, atau hanya berputar-putar di sekitar masalah itu ke itu saja, penuh klise-klise usang, kering dan kerdil. Saatnya kita mencari cahaya, mencari pencerahan dari semua keterpurukan ini. Cahaya itu tak lain adalah islam yang didalamnya juga mengatur terkait ekonomi dalam islam. Lebih lanjutnya silahkan komentar dan diskusi .
Sumber:
Jack Boorman and Andrea Richter Hume (2003).Life with the IMF: Indonesia’s Choices for the Future. https://www.imf.org/external/np/speeches/2003/071503.htm
Bob Sugeng Hadiwinata (2002), Politik Bisnis Internasional. Yogyakarta: Kanisius. Hal. 203.
Poppy S. Winanti, Melacak Asal-Usul Neoliberalisme, 2007; www.poppysw.staff.ugm.ac.id



[1] Jack Boorman and Andrea Richter Hume (2003).Life with the IMF: Indonesia’s Choices for the Future. https://www.imf.org/external/np/speeches/2003/071503.htm
[2] Bob Sugeng Hadiwinata (2002), Politik Bisnis Internasional. Yogyakarta: Kanisius. Hal. 203.
[3] Poppy S. Winanti, Melacak Asal-Usul Neoliberalisme, 2007; www.poppysw.staff.ugm.ac.id

3 comments: