Latest Posts

Kebijakan Khilafah dalam Urusan Pajak

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman Istilah pajak, dalam fikih Islam, dikenal dengan dharîbah. Al-‘Allamah Syaikh Rawwas Qal’ah Jie menyebutnya dengan, “Apa yang ditetapkan sebagai kewajiban atas harta maupun orang di luar kewajiban syara’.” [Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 256]. Sedangkan al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikannya dengan, “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan...

Kepemilikan Umum

Oleh: Dr. Muhammad Malkawi Problem paling penting yang diselesaikan oleh sistem apapun adalah problem kepemilikan, yakni siapa yang memiliki hak dalam kepemilikan sesuatu di masyarakat. kapitalisme berpandangan, sesuatu di masyarakat itu dimiliki oleh pribadi. Dalam doktrin ideologi kapitalisme tidak ada kepemilikan yang khusus untuk negara atau kepemilikan umum masyarakat....

Diskusi Ekonomi "Depresiasi Nilai Mata Uang"

Kamis, 10 Desember 2015, KSEI ReLIEF STEI Hamfara ikut menghadiri DisKo (Diskusi ekonomi) yang diadakan oleh BEM FE UAD. Turut hadir dalam acara tersebut rekan-rekan dari KSEI ASSET STEIYO. Adapun tema diskusi yang diangakat yakni mengenai “Depresiasi Mata Uang”. Diskusi difasilitatori oleh Bapak Rifqi, salah satu dosen UAD...

KEJAYAAN EKONOMI PADA MASA KHILAFAH ISLAMIYAH

Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi Pendahuluan Pada umumnya manusia lebih mudah percaya pada fakta daripada konsep atau teori. Sebab apa yang diindera manusia secara langsung, akan lebih menancap dan berkesan daripada konsep yang tersusun dari kata-kata semata (Al-Qaradhawi, 1995). Dalam dunia jurnalistik dikenal adagium bahwa sebuah gambar...

Murabahah halal atau haram?

Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA