Murabahah halal atau haram?




Hai assalamualaikum.wr.wb ! tak wajar rasanya tanpa diawali dengan salam saat setiap perjumpaan pertama kita dalam perjumpaan dengan ReLIEF kali ini in BLOG, karena sejatinya salam adalah doa antara kaum muslim yang satu dengan yang lain, Maka sudah selayaknya bagi setiap pejuang EKIS membiasakan hal itu walau terliahat sepele,
Nah, kali ini kita akan membahas Terkait status murabahah saat ini yang kian tak jelas bahkan tersamarkan bagaimana  makna yang terjernih sebenarnya, maka status murabahah halal atau haram, menjadi bagian yang tak tentu arah juga. Sebagai mukmin sejati dalam menghadapi masalah – masalah yang seperti ini harus selalu kembali pada patokan hidupnya yaitu al-qur’an dan sunnah.
Misalkan, seseorang ingin membeli tanah , sementara dia tidak punya dana. Dia datang kepada orang lain,atau  bank , dan berkata,”aku ingin membeli tanah, tetapi aku tidk punya dana.” Orang atau bank tersebut menjawab, “aku akan beli atas namaku, lalu aku jual kepada kamu dengan harga plus margin (laba) yang lebih dengan jangka waktu tertentu.” Kesepakatan seperti ini boleh atau tidak? Apakah jumlah tambahan dari harga tanah itu termasuk riba atau keuntungan?
Nah, menurut kajian ustadz hafidz Abdurrahman (selaku pengasuh rubrik Tanya jawab di suatu media  tabloid ternama diseluruh dunia), beliau mengatakan sebelum membahas status hukumnya, boleh tidaknya, penting untuk dipahami makna dan konotasi murabahah, baik secara harfiah maupun istilah, dikalangan fuqaha’.
Ada beberapa pengertian murabahah itu, yang ada sebagai berikut:
Pertama, Murabahah secara harfiah diambil dari ar-ribh (keuntungan) , atau an-nama’ fi at-tajr (tambahan dalam jual beli). Disebut murabahah jika seseorang menjual barang dengan keuntungan ; misalnya, tiap 10 dirham mendapatkan 1 dirham. Begitu juga membeli dengan murabahah, yaitu pembelian yang dilakukan dengan keuntungan.(ibn al-mandzur, lisan al- arab, 11/422.433)
Kedua, Menurut istilah, imam malik mendefinisikan murabahah dengan, “keuntungan yang disebutkan atas sejumlah harga, atau dia mendapatkan keuntungan untuk 1 dirham dengan 1 dirham yang lain;1 dirham mendapatkan setengah dirham yang lain; 10 dirham dengan 11 dirham yang lain, atau kurang atau lebih ”(al-imam malik, al-mudawanah al –kubra,111/325)
Ibn ‘abidin, mazhab Hanafi, menyatakan, “apa yang dia miliki, dengan harga yang sama disertai kelebihan” (muhammah amin ibn ‘abidin, radd al- mukhtar ‘ala ad-durr al- mukhtar syarah tanwir al-abshar, 1/132,133)
Al-bujairimi, dari mazhab Syafi’i, menyatakan, “murabahah adalah jual beli dengan harga sepadan atau yang sama disertai keuntungan yang dibagi beberapa bagian” (sulaiman bin ‘umar bin Muhammad al bujairimi, syarh al bujairimi ‘ala alminhaj al-musammt at-tajrid li naf’ al-‘abid,11/282)
Ibn qudamah, mazhab Hambali,  menyatakan, ketika dia menjual barang dengan keuntungan sehingga dia bias mengatakan, “modal saya 100, saya jual kepada anda dengan modal ditambah keuntungan 10” (‘abudurrahman bin abi ‘amr Muhammad bin ahmad bin qudamah, al-mughni ma’a syarh  al-kabir,IV/102).
Nah, itulah gambaran beberapa definisi terkait apakah murabahah itu??? Yang telah dijelaskan olah beberapa para ulama fuqaha, yang setidaknya telah tergambarkan dengan jelas daripada sebelum mengetahuinya. Hal tersebut juga merupakan beberapa makna dan konotasi murabahah yang telah dijelaskan oleh para fuqaha’. Dilihat dari fakta tersebut , maka sebenarnya murabahah adalah terkait hal jual belil itu sendiri. Dengan demkian, maka dalam murabahah seharusnya memenuhi rukun-rukunnya itu sendiri yang berlaku dalam rukun-rukun jual beli, yaitu salah satunya ijab dan qabul; bias dilakukan dengan lisan, atau ta’athi’. (Dr.Ayidh Fadhl asy-Sya’rawi , al-masharif al-islamiyah Dirasat Ilmiyah Fiqhiyyah li al-mumarasat al-‘ilmiyah, Kuwait, cet.11,2008, hlm.380)
Misal, jual beli di minimarket/supermarket manakala konsumen bias membeli barang dan membayar dikasir berdasarkan harga yang sudah dia ketahui pada lebel yang tertempel. Didalamnya juga berlaku syarat-syarat jual beli, baik secara umum maupun khusus.
Ketiga, rukun dan syarat murabahah berarti rukun dan  syarat jual beli. Tentang rukun, telah dijelaskan sebelumnya, yaitu ijab qabul, baik lisan maupun ta’athi’, adapun tentang syarat, maka berlaku syarat- syarat umum, sebagai berikut:
1.      Syarat in’iqad dalam jual beli, yaitu syarat yang terkait dengan rukun akad (ijab qabul); (1) majelis akadnya satu; (2)kesesuaian antara ijab dan qabul ; (3)syarat orang yang melakukan akad yaitu berakal, lebih dari satu pihak; (4) syarat barang yang diakadkan yaitu: harus ada (maujud), berupa harta yang mempunyai nilai, menjadi milik sendiri, bsa diserahkan saat akad, dimiliki penjualnya saat akad, dan mempunyai nilai.
2.      Syarat shihah dalam jual beli yaitu: adanya kerelaan, barang yang dijual bias diserahkan, tidak membahayakan diri penjualnya, barang dan harganya jelas sehingga bias terhindar dari sengketa, serta bebas dari syarat – syarat merusak lainnya.
3.      Syarat nafadz dalam jual beli yaitu : barang yang dijual dimiliki penjual, dia mempunyai kewenangangan untuk men-thasharuf-kan brang tersebut, barang yang dijual bukan milik orang lain.
4.      Syarat luzum dalam jual beli yaitu jual beli tersebut bebas dari khiyar (antara memilih  dilanjutkan atau dibatalkan jual belinya), seperti khiyar ru’yah, khiyar aib, khiyar syarath, khiyar ta’yin.
5.      Syarta ta’mim dalam jual beli yaitu syarat serah terima(qabdh).
Adapun terkait syarat khusus dalam murabahah digambarkan oleh para fuqaha’ sebagai berikut:
1.      Mengetahui harga awal penjual (modal).
2.      Jual beli yang pertama yang sah.
3.      Keuntungan yang diperoleh penjualnya jelas.
4.      Mengetahui keadaan barang yang dijual , baik yang menjadi cirri khasnya atau yang umumnya tidak disukai.
5.      Mengetahui deskripsi harga, jika harga tersebut menggunakan dirham, berapa dirham? Jika menggunakan dinar, berapa dinar? Jika barter, jelas barangnya. Jika dicicil, jelas cicilannya.
6.      Selamat dari pengkhianatan, semi pengkhiantan, atau klaim pihak lain. Karena ini merupakan jual beli amanah.
Keempat, dari aspek implementasi murabahah, baik yang terkait dengan syarat –syarat umum maupun khusus, bias dipilah sebagai berikut:
Pertama, praktik murabahah perorangan, sebagaimana yang pertanyaan diatas tadi bentuknya lebih sederhana  dibandingkan dengan praktik murabahah yang dijalankan oleh perbankan.
            Dalam hal perorangan ini, praktik murabahah inilah yang dijelaskan oleh al-‘Alim ‘Atha’ Abu Rusythah, dalam soal jawabnya. Beliau memasukkan praktik murabahah disini sebagai muamalah yang haram karena telah melakukan dua akad dalam satu transaksi; saat keduanya saling dipersyaratkan satu sama lain. Missal, kita tidak boleh melakukan kesepakatan, “saya membeli mobil anda , tetapi anda harus beli tanah saya,” ini tidak boleh. Masing – masing akad tersebut harus dipisahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan syariahnya, tanpa disyaratkan dengan akad lain.
Imam Ahmad mengeluarkan riwayat dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mas’ud  dari bapaknya yang berkata:”Rasulullah SAW telah melarang dua transaksi dalam satu transaksi”.
Ini artinya, dua akad tidak boleh disatukan dalam satu akad, seperti seseorang berkata,”aku jual rumahku ini kepadamu dengan ketentuan aku jual rumahku yang lain dengan sekian …..” ini tidak sah. Pasalnya, ucapannya “dengan ketentuan engkau jual rumahmu kepadaku ” merupakan akad kedua, keduanya dijadikan dalam satu akad, ini tidak boleh.
Menjawab apakah murabahah halal atau haram ,, maka pertanyaan pertanyaan itu jatuh pada keharaman ini, “anda sepakat  dengan dia agar dia membeli tanah dari pemiliknya secara kontan. Lalu dia akan menjual tanah itu kepada anda setelah jangka waktu tertentu dengan harga yang lebih tinggi"
 keduanya adalah akad yang saling dipersyaratkan satu sama lain. Ini tidak boleh. Masing – masing wajib dilaksanakan sendiri – sendiri tanpa dipersyaratkan dengan akad yang lain. (al-‘Alim ‘Atha’ Abu Rusythah, dalam soal jawab murabahah , tanggal 18 rajab 1435 H/ 17 mei 2014 M.)
Kedua, : praktik murabahah dalam perbankan lebih kompleks daripada praktik murabahah perorangan diatas. Ini tampak dalam fatwa oleh DSN – MUI,yaitu  Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia , nomer :04/DSN-MUI /IV  tentang murabahah , halaman 1-5. Dan juga bias kita merujuk pada buku nya KH.Hafidz ‘Abdurrahman ,MA,Menggugat Bank Syariah , Al-Azhar Press, Bogor , intinya hal – hal sebagai berikut :
a.)    Terkait ketentuan umum tentang pembiayaan murabahah .
b.)    Fatwa ini juga menjelaskan ketentuan murabahah kepada nasabah.
c.)    Fatwa ini juga menjelaskan jaminan dalam murabahah yang diberikan oleh nasabah
d.)    Karena status akad murabahah ini adalah utang, maka fatwa ini juga menjelaskan tentang status utang dalam murabahah
e.)    Sebagaimana status pembiayaan ini merupakan utang, maka fatwa ini juga menjelaskan tentang penundaan pembayaran dalam murabahah.
Maka itu setidaknya temen – temen seperjuangan dapat tergambarkan fakta terkait murabahah yang terjadi saat ini, baik dalam konteks perorangan ataupun perbankan selama yang ada saat ini. Maka bagi kawan – kawan yang ada di  ReLIEF dan KSEI – KSEI di semua tempat atau siapapun pembacanya tidak berpuas diri dalam mencari ilmu – ilmu keekonomian islam yang menyeluruh. Karena dirasa tulisannya sangat kurang jauh dari kata untuk sempurna, maka harapannya jangan pernah lengah untuk menggali terus ilmu – ilmu eonomi yang sesungguhnya dan senyatanya untuk berusaha saling menyempurnakan satu sama yang lain dalam berproses untuk kebaikan sebagai ekonom muslim yang professional dn revolusioner.
Wallahu a’lam
Salam pembumian ekonomi islam!!!! (TERAPKAN!!!) ALLAHU AKBARU

1 comment:

  1. Casino Roll Casino Roll Casino | Bonus, Free Spins & Games
    Casino Roll Casino invites you 22 bet to play some of the world's best video slots 승인 전화 없는 토토 사이트 and table 메이플 슬롯 강화 games 강원 랜드 슬롯 머신 and win big prizes! Deposit & Play for 포커 페이스 Free!

    ReplyDelete