Menganalisa Kebijakan Anti-dumping

Menganalisa Kebijakan Anti-dumping

Menghadapi ketidakstabilan perekonomian dalam negara, Presiden Joko Widodo mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang berisi delapan poin penting  diantaranya yakni pengeluaran PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait biaya anti-dumping  terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Secara bahasa dumping berarti proses penjualan barang dengan harga murah. Adapun yang dimaksud biaya anti-dumping adalah dimana barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tidak boleh dijual dengan harga murah dibawah kisaran harga pasar Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar barang lokal tetap dapat bersaing dengan barang impor karena keduanya memiliki harga yang relatif sama.
            Mampukah Produk Lokal Bersaing dengan Produk Impor...?
Kebijakan anti-dumping dapat memberi efek positif bagi perekonomian Indonesia jika benar-benar diterapkan secara nyata.  Ketika produk impor dan produk lokal disamakan kedudukannya, hal ini tentu menjadi peluang bagi pengusaha lokal untuk meningkatkan produksi dan daya saing produknya. Hanya saja penerapan biaya anti-dumping ini juga tidak serta merta dapat menjamin produk lokal dapat bersaing secara sempurna dengan produk impor, berikut beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh perusahaan lokal, diantaranya :
1.      Penguasaan SDA oleh  asing
Penguasaan SDA Indonesia oleh asing menjadi faktor penting bagi keberlangsungan produksi barang dalam negeri. Produksi barang dalam negeri akan tetap bergantung pada produk impor karena bahan-bahan produksi yang bersumber dari SDA dikuasai oleh asing sehingga mereka dapat menjual barang mentah/setengah mentah dengan harga sesukanya, karena Indonesia tidak dapat mengelola SDA secara mandiri.
2.      Rendahnya SDM
Hal ini bisa dilihat dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh Forum Ekonomi Dunia yang dikeluarkan Selasa (1/10/2013) di Jenewa, Swiss, sebagaimana dikutip rri.co.id, indeks SDM bangsa Indonesia saat ini berada di urutan ke-53 dari 122 negara. Rendahnya SDM tentunya berkolerasi secara langsung terhadap kualitas produk barang yang dihasilkan, dimana masyarakat merupakan pelaku dari proses produksi tersebut.
3.      Minimnya Teknologi dan Industrialisasi
Produk impor dengan kualitas yang bagus tentu dihasilkan oleh industri yang maju yang didukung oleh teknologi yang mumpuni. Industrialisasi dan penggunaan teknologi yang canggih mampu menfektifkan dan mengefesiensikan kinerja perusahaan untuk menghasilkan produk yang berkualitas dalam kuantitas besar dengan waktu yang relatif singkat.  Hal ini tentu sangat berbeda dengan Indonesia megingat rendahnya industri di Indonesia. Indonesia belum bisa menghasilkan mesin-mesin produksi sendiri sehingga harus mengimpor mesin produksi dari luar negeri dengan harga yang mahal. Ini tentu menjadi kendala terhadap perkembangan industri dan hasil produksi barang oleh perusahaan lokal.
            Kebijakan anti-dumping hanya akan menjadi solusi parsial untuk meningkatan pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan memacu produksi barang lokal dan membatasi produk impor sehingga keduanya dapat bersaing secara ideal. Hanya saja kebijakan anti-dumping ini tampaknya sulit untuk benar-benar diterapkan mengingat kuatnya intervensi asing terhadap Indonesia. Negara-negara pengekspor barang dagangannya tentu akan merasa dirugikan dengan pemberlakuan kebijakan anti-dumping yang membatasi gerak mereka.
Solusi Final
            Solusi final untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah dengan menerapkan sistem ekonomi islam yang menempatkan  SDA sebagai barang kepemilikan umum yang hanya boleh dikelola oleh negara untuk dikembalikan keuntungannya kepada rakyat. Hal ini tentunya akan meningkatka produksi barang karena SDA alam akan dijual dengan harga murah (senilai biaya produksi) sehingga bahan-bahan produksi terjamin ketersediannya dengan harga yang murah. Islam juga membatasi kuota barang impor yang boleh masuk ke dalam negara sehingga persaingan tetap terkendali. Sedangkan  untuk pembentukan SDM yang unggul tentunya hal ini membutuhkan dukungan sistem islam lainnya seperti sistem pendidikan islam. Sistem pendidikan islam menjamin terbentuknya insan yang cerdas dan bertaqwa dengan perpaduan antara ilmu pengetahuan, tsaqafah dan pembinaan karakter yang islami. Penguasaan SDA oleh negara dan kualitas SDM yang cerdas dan taqwa tentunya menjadi modal penting dalam pengembangan teknologi industri yang akan menunjang produksi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
            Solusi final ini tentu hanya akan bisa direalisasikan dengan diterapkannya sistem ekonomi islam beserta seluruh sistem-sistem islam lainnya seperti sistem pendidikan, sistem pemerintahan, politik, sosial dan sebagainya dalam sebuah negara yang menerapkan islam sebagai ideologi negaranya yakni Khilafah Rasyidah Islamiyah.

RR---
                                                                                   
           




0 comments: