Menganalisa Kebijakan Anti-dumping
Menganalisa
Kebijakan Anti-dumping
Menghadapi
ketidakstabilan perekonomian dalam negara, Presiden Joko Widodo mengeluarkan
paket kebijakan ekonomi yang berisi delapan poin penting diantaranya yakni pengeluaran PMK (Peraturan
Menteri Keuangan) terkait biaya anti-dumping
terhadap barang-barang impor yang
masuk ke Indonesia. Secara bahasa dumping
berarti proses penjualan barang
dengan harga murah. Adapun yang dimaksud biaya anti-dumping adalah dimana barang-barang impor yang masuk ke Indonesia
tidak boleh dijual dengan harga murah dibawah kisaran harga pasar Indonesia.
Hal ini dimaksudkan agar barang lokal tetap dapat bersaing dengan barang impor karena
keduanya memiliki harga yang relatif sama.
Mampukah Produk
Lokal Bersaing dengan Produk Impor...?
Kebijakan
anti-dumping dapat memberi efek
positif bagi perekonomian Indonesia jika benar-benar diterapkan secara nyata. Ketika produk impor dan produk lokal disamakan
kedudukannya, hal ini tentu menjadi peluang bagi pengusaha lokal untuk
meningkatkan produksi dan daya saing produknya. Hanya saja penerapan biaya
anti-dumping ini juga tidak serta
merta dapat menjamin produk lokal dapat bersaing secara sempurna dengan produk
impor, berikut beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh perusahaan lokal,
diantaranya :
1. Penguasaan
SDA oleh asing
Penguasaan
SDA Indonesia oleh asing menjadi faktor penting bagi keberlangsungan produksi
barang dalam negeri. Produksi barang dalam negeri akan tetap bergantung pada
produk impor karena bahan-bahan produksi yang bersumber dari SDA dikuasai oleh
asing sehingga mereka dapat menjual barang mentah/setengah mentah dengan harga sesukanya,
karena Indonesia tidak dapat mengelola SDA secara mandiri.
2. Rendahnya
SDM
Hal
ini bisa dilihat dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh Forum Ekonomi Dunia
yang dikeluarkan Selasa (1/10/2013) di Jenewa, Swiss, sebagaimana dikutip rri.co.id,
indeks SDM bangsa Indonesia saat ini berada di urutan ke-53 dari 122 negara.
Rendahnya SDM tentunya berkolerasi secara langsung terhadap kualitas produk
barang yang dihasilkan, dimana masyarakat merupakan pelaku dari proses produksi
tersebut.
3. Minimnya
Teknologi dan Industrialisasi
Produk
impor dengan kualitas yang bagus tentu dihasilkan oleh industri yang maju yang
didukung oleh teknologi yang mumpuni. Industrialisasi dan penggunaan teknologi
yang canggih mampu menfektifkan dan mengefesiensikan kinerja perusahaan untuk
menghasilkan produk yang berkualitas dalam kuantitas besar dengan waktu yang
relatif singkat. Hal ini tentu sangat
berbeda dengan Indonesia megingat rendahnya industri di Indonesia. Indonesia
belum bisa menghasilkan mesin-mesin produksi sendiri sehingga harus mengimpor
mesin produksi dari luar negeri dengan harga yang mahal. Ini tentu menjadi
kendala terhadap perkembangan industri dan hasil produksi barang oleh
perusahaan lokal.
Kebijakan anti-dumping
hanya akan menjadi solusi parsial untuk meningkatan pertumbuhan perekonomian
Indonesia dengan memacu produksi barang lokal dan membatasi produk impor
sehingga keduanya dapat bersaing secara ideal. Hanya saja kebijakan
anti-dumping ini tampaknya sulit untuk benar-benar diterapkan mengingat kuatnya
intervensi asing terhadap Indonesia. Negara-negara pengekspor barang
dagangannya tentu akan merasa dirugikan dengan pemberlakuan kebijakan anti-dumping
yang membatasi gerak mereka.
Solusi
Final
Solusi final
untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah dengan menerapkan
sistem ekonomi islam yang menempatkan
SDA sebagai barang kepemilikan umum yang hanya boleh dikelola oleh
negara untuk dikembalikan keuntungannya kepada rakyat. Hal ini tentunya akan
meningkatka produksi barang karena SDA alam akan dijual dengan harga murah
(senilai biaya produksi) sehingga bahan-bahan produksi terjamin ketersediannya
dengan harga yang murah. Islam juga membatasi kuota barang impor yang boleh
masuk ke dalam negara sehingga persaingan tetap terkendali. Sedangkan untuk pembentukan SDM yang unggul tentunya hal
ini membutuhkan dukungan sistem islam lainnya seperti sistem pendidikan islam. Sistem
pendidikan islam menjamin terbentuknya insan yang cerdas dan bertaqwa dengan
perpaduan antara ilmu pengetahuan, tsaqafah dan pembinaan karakter yang islami.
Penguasaan SDA oleh negara dan kualitas SDM yang cerdas dan taqwa tentunya
menjadi modal penting dalam pengembangan teknologi industri yang akan menunjang
produksi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Solusi final ini tentu hanya akan bisa direalisasikan
dengan diterapkannya sistem ekonomi islam beserta seluruh sistem-sistem islam
lainnya seperti sistem pendidikan, sistem pemerintahan, politik, sosial dan
sebagainya dalam sebuah negara yang menerapkan islam sebagai ideologi negaranya
yakni Khilafah Rasyidah Islamiyah.
RR---
0 comments: